Sebagai salah satu revisi PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) didorong untuk mengembangkan interpretasi baru terhadap standar pelaporan keuangan, khususnya (ISAK 35), karena pentingnya hal tersebut dalam menyusun dan menyajikan sebuah laporan keuangan untuk organisasi nirlaba termasuk GKPS. Hal ini akan melancarkan pengkajian serta penyediaan laporan keuangan yang dapat diperbandingkan baik bagi pihak internal maupun eksternal secara relevan dan mudah dipahami. Selain itu, GKPS Saribudolok juga mendapatkan manfaat lainnya serta lebih mudah untuk mengumpulkan sumber luar dengan bantuan standar ini. Tujuan dilakukannya pengabdian ini adalah untuk memahami bagaimana laporan keuangan pada GKPS Saribudolok dibandingkan dengan laporan keuangannya yang disusun berdasarkan ISAK 35. Metode pengabdian kualitatif digunakan dalam pengabdian ini. Pengabdian ini membandingkan praktik yang terdapat di GKPS Saribudolok dengan teori yang terdapat pada ISAK 35 dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Dalam pengabdian ini observasi berfungsi sebagai metode pengumpulan data. Temuan pengabdian menunjukkan bahwa pencatatan keuangan GKPS Saribudolok yang hanya memuat laporan pendapatan dan pengeluaran tidak mengikuti standar modern khususnya ISAK 35. Kesimpulan pengabdian ini adalah GKPS Saribudolok tidak membuat prosedur pelaporan keuangannya sesuai dengan aturan yang ada. yang sekarang berlaku, khususnya ISAK 35.
Copyrights © 2024