Latar belakang: Sanitasi kapal merupakan salah satu upaya untuk mengurangi faktor risiko lingkungan dalam pemutusan rantai penularan penyakit guna memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Sanitasi kapal yang tidak memenuhi standar akan berdampak pada permasalahan kesehatan baik kepada penumpang maupun ABK. Upaya sanitasi kapal berlaku untuk semua jenis kapal baik kapal pengangkut barang maupun penumpang untuk didapatkannya sertifikat sanitasi guna memeperoleh Surat Izin Kesehatan Berlayar (SIKB) Tujuan: Untuk memberikan informasi terkait gambaran sanitasi kapal yang bersandar di pelabuhan di Indonesia sesuai dengan health regulation yang berlaku dalam rangka upaya meningkatkan derajat kesehatan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode prisma untuk pencarian kajian yang berhubungan dengan topik pembahasan. Kriteria kajian yang di-review adalah jurnal yang dipublikasi dalam rentang waktu 5 tahun terakhir (2018-2023). Hasil: Pada kapal, penilaian sanitasi dilakukan di beberapa ruangan seperti dapur, gudang, ruang tidur, air minum, limbah cair, air ballast, hingga keberadaan vektor. Berdasarkan 13 artikel yang ditelaah, diketahui bahwa belum seluruh kapal yang berlabuh di pelabuhan Indonesia telah memenuhi syarat sanitasi. Sebagian besar telah memenuhi syarat sanitasi sesuai dengan Permenkes Nomor 40 Tahun 2015. Beberapa di antaranya belum memenuhi karena kurang terpenuhinya syarat sanitasi di beberapa ruangan dalam kapal. Khususnya pada variabel pengelolaan limbah dan sampah. Sehingga, perlu dilakukan perbaikan sanitasi dan sosialisasi kepada ABK untuk menambah pengetahuan terkait hygiene dan sanitasi kapal yang berhubungan dengan dampak kesehatan yang diakibatkan. Kesimpulan: Perlu dilakukan evaluasi penerapan sanitasi yang baik untuk alat transportasi kapal laut. Petugas pelabuhan diharapkan mampu melakukan perbaikan sanitasi dan lebih ketat dalam mengatur ketertiban penumpang dalam kapal untuk kepentingan dan kenyamanan bersama. Kondisi sanitasi kapal yang baik akan mendapat Sertifikat Bebas Tindakan Penyehatan Kapal (Ship Sanitation Control Exemption Certificate/SSCEC), dan jika kondisi sanitasi kurang maka akan mendapatkan Sertifikat Penyehatan Kapal (Ship Sanitation Control Certificate/SSCC).
Copyrights © 2024