Dana Desa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 adalah dana yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Persoalan di desa tidak hanya terkait sumber daya manusia, tetapi juga sumber daya alam, sumber daya social, dan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Mendukung Kebijakan Desa yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengumpulan data menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data dilaksanakan secara kualitatif deskriptif. Berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 60 Tahun 2014, Dana Desa ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa. Penggunaan ADD dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan disalurkan bagi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pendapatan sehingga berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023