Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakanbahwa penanganan sengketa Pemilihan Kepada Daerah tidak lagi menjadi kewenangan MahkamahKonstitusi. Hal ini membawa konskuensi, di mana sengketa Pemilihan Kepala Daerah akan ditanganimelalui Badan Peradilan Khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep peradilansengketa Pemilihan Kepada Daerah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif denganpendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukanBadan Peradilan Khusus untuk menangani sengekta Pilkada menjadi suatu keharusan karena haltersebut merupakan amanat Undang-Undang. Agar penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerahdapat dilakukan dengan efektif, maka Badan Peradilan Khusus tersebut sebaiknya berada di bawahPeradilan Tata Usaha Negara.
Copyrights © 2020