This research aims to find out whether there are errors in calculating and reporting value-added tax at PT. Cyber Network Indonesia. This research was conducted at PT. Cyber Network Indonesia, with research conducted from June to August 2023. The data sources used in this research were taken from financial reports regarding tax payments in companies in 2022. Data collection techniques were through observation, interviews, and documentation. The data analysis method used is qualitative. From the research results obtained, PT. Cyber Network Indonesia in calculating and reporting Value Added Tax is by Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada kesalahan perhitungan dan pelaporan pajak pertambahan nilai pada PT. Cyber Network Indonesia. Penelitian ini dilakukan di PT. Cyber Network Indonesia dengan waktu penelitian dilakukan mulai bulan Juni sampai Agustus tahun 2023. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari laporan keuangan mengenai pembayaran pajak dalam perusahaan Tahun 2022. Teknis pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Dari hasil penelitian yang didapat, PT. Cyber Network Indonesia dalam perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Copyrights © 2023