Menjelang kontestasi politik di Indonesia, termasuk pada tahun 2024, seringkali muncul hoax dan negative campaign serta sumpah saling melaknat (mubâhalah) antar pihak yang pro-kontra dalam perbedaan pilihat dan pendapat, terutama dilakukan melalui sosial media di internet. Mubâhalah sendiri merupakan hukum Islam yang terdapat dalam ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah, yang tidak boleh sembarangan dipahami dan serampangan dipraktikkan. Konsep mubâhalah harus dipahami berdasarkan hukum Islam, terutama berdasarkan interpretasi ulama terhadap ayat mubâhalah. Wahbah Al-Zuhailî sebagai ahli tafsir kontemporer melalui tiga karya tafsirnya, yaitu Al-Tafsîr Al-Wajîz, Al-Tafsîr Al-Wasîth, dan Al-Tafsîr Al-Munîr, memberikan narasi mendetail dan menarik tentang konsep mubâhalah. Penelitian ini bertujuan untuk menggali konsep mubâhalah melalui interpretasi Al-Zuhailî dalam karya tafsirnya dan karya-karya lainnya serta dalam implikasi realitas hukumnya, terutama menjelang kontestasi politik 2024 di Indonesia yang diwarnai oleh klaim mubâhalah dari berbagai pihak tertentu dan dampak buruk yang dialami oleh pihak lain yang dianggap kontra dengannya. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode kepustakaan berbasis tafsir tematik (maudhû’î) dengan pendekatan deskriptis-analitis. Penelitian ini menemukan konsep mubâhalah berdasarkan interpretasi Al-Zuhailî terhadap ayat mubâhalah yang menarik dan mendetail dibandingkan mufassir lainnya sehingga layak untuk dipertimbangkan dalam implementasi realitas hukum empirisnya, termasuk di Indonesia ketika maraknya berbagai klaim mubâhalah.
Copyrights © 2023