Meningkatnya kasus korupsi di Indonesia yang menjadi negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia, tidak hanya berdampak bagi negara saja, tetapi juga berdampak secara tidak langsung bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum pidana korupsi berdasarkan perspektif Al-Qurthubi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif analitik (descriptive research). Al-Qurthubi menjelaskan tentang korupsi dalam Al-Quran yang dinyatakan dengan istilah risywah dalam QS. Al-Maidah: 42, sariqoh dalam QS. Al-Maidah: 38 dan hirabah dalam QS. Al-Maidah: 33-34. Maka dapat disimpulkan bahwa sanksi moral dan sosial adalah sanksi yang didapat oleh seorang pelaku korupsi yang berasal dari lingkungan hidup tempat tinggal koruptor dimana koruptor dikucilkan dari lingkungan sekitarnya, hal seperti ini mungkin tidak memberikan efek apapun terhadap negara yang dirugikan dalam hal korupsi, namun sanksi seperti ini akan berdampak pada mental dan psikis koruptor. Sedangkan untuk sanksi akhirat adalah sanksi atau hukum yang diperoleh seorang koruptor setelah meninggal dunia dan memasuki alam akhirat, tidak ada yang mengetahui bagaimana bentuknya dan apa yang terjadi dengan sanksi akhirat untuk para koruptor.
Copyrights © 2023