Dalam rangka mengatur Masyarakat dan pelaksanaan Pembangunan daerah, pelibatan Masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) oleng anggota DPRD merupakan fungsi dan tugas utama yang harus dilaksanakan dalam rangka Pembangunan dan mengatur Masyarakat. Adapun penelitian ini bertujuan untuk melihat dan menjelaskan fungsi Perda dalam peraturan prundang-undangan Indonsia serta sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (Perda). Penelitian ini memakai metode penelitian analisis data riset kualitatif deskriptif. Perda memiliki fungsi yang jelas dan nyata dalam perundang-undangan. Pembentukan Perda, masyarakat perlu dilibatkan agar supaya peraturan daerah yang dihasilkan mampu menyerap berbagai aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Copyrights © 2023