Tujuan artikel ini adalah untuk mendeskripsikan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi penyuluh agama Islam Non PNS di Kecamatan Sambas, kompetensi penyuluh agama Islam Non PNS di Kecamatan Sambas, dan hasil evaluasi kinerja penyuluh agama Islam Non PNS di Kecamatan Sambas. Artikel ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan jenis penelitian kulitatif. Artikel ini menjelaskan secara umum pelaksanaan tugas dan fungsi penyuluh agama Islam Non PNS di Kecamatan Sambas, yaitu melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan keislaman, dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai ajaran agama, dan kemudian mendorong mereka untuk melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Fungsi dari penyuluh agama Islam Non PNS di Kecamatan Sambas terdapat 3, yaitu fungsi informatif, fungsi konsultatif, dan fungsi edukatif. Sementara itu, fungsi advokatif belum ditemukan. Kompetensi penyuluh agama Islam Non PNS di Kecamatan Sambas terdapat 3, yaitu kompetensi ilmu keagamaan, kompetensi komunikasi, dan kompetensi sosial. Hasil evaluasi kinerja penyuluh agama Islam Non PNS di Kecamatan Sambas dinilai sangat baik, yang dapat dilihat dari laporan kegiatan yang dikumpulkan oleh penyuluh.
Copyrights © 2024