Kodrati reproduksi merupakan tolak ukur masyarakat konservatif dalam memandang perempuan. Justifikasi fungsi wajib perempuan hanya seputar memasak, berdandan, dan melahirkan. Jikapun ada perempuan berkontribusi pada kelembagaan politik, masyarakat meragukan kualitasnya. Dari 50 jumlah legislator di DPRD Banyuwangi periode 2019-2024, terdapat 13 legislator perempuan, namun hanya 2 yang berhasil menjadi inisiator peraturan daerah. Realitas tersebut sebagai penjelas bahwa kontribusi legislator perempuan sekedar aktif kehadiran tapi tidak produktif dalam pemikiran. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsi, menganalisis, dan menginterpretasi partisipasi legislator perempuan DPRD Kabupaten Banyuwangi sebagai inisiator peraturan daerah. Metode yang digunakan berprinsip pada pendekatan kualitatif sesuai model konstruktif dan partisipatoris. Data primer dari hasil wawancara, dan data sekunder dari hasil kajian studi pustaka dan berbagai peraturan yang relevan dengan subtansi penelitian. Hasil penelitian menjelaskan meskipun ada kemajuan dukungan politik, namun realitas diskriminasi gender pada tiap proses politik merupakan hal nyata. Perlu kolaboratif dari semua pihak sehingga keraguan pada kualitas perempuan dapat hilang. Adapun simpulannya: Pangarusutamaan gender di DPRD Kabupaten Banyuwangi perlu di internalisasi legislator perempuan ke bentuk implementasi tugas pokok dan fungsinya agar terbentuk peraturan daerah yang holistik dan responsif.
Copyrights © 2024