Pertumbuhan ekonomi yang cepat di Indonesia memperkuat tuntutan pada pemerintah untuk mengoptimalkan potensi sebagai sumber pendapatan negara. Pajak, yang mendominasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menjadi kursial dalam mendukung ekonomi. Meskipun pemerintah berupaya mengubah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan, masih banyak perusahaan yang melakukan perencanaan pajak untuk meminimalkan beban. Praktik penghindaraan Pajak (tax avoidance) menjadi fenomena yang merugikan penerimaan negara. Faktor-faktor seperti ukuran perusahaan dan profitabilitas mempengaruhi kecenderungan tax avoidance. Sejumlah perusahaan terkenal, seperti PT. Adaro Energy Tbk, PT, Astra Internasional Tbk, PT. Indofood Sukses Makmur Tbk, dan PT. Unilever Indonesia terlibat dalam tindakan tax avoidance. Penelitian ini fokus pada perusahaan manufaktur subsektor makanan dan minuman di Bursa Efek Indonesia pada periode 2020-2022. Hasil analisis regresi berganda menunjukkan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh signifikan terhadap tak avoidance, sementara profitabilitas memiliki pengaruh negatif terhadap tax avoidance. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa ukuran perusahaan bukanlah faktor penentu utama dalam tindakan tax avoidance, sementara profitabilitas memiliki pengaruh negatif. Saran untuk penelitian mendatang adalah mempertimbangkan variabel tambahan yang dapat mempengaruhi tax avoidance dan melakukan pengukuran spesifik berdasarkan jenis industri.
Copyrights © 2024