Melihat kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap perekonomian menjadi menarik karena sektor ini menyediakan banyak lapangan kerja dan berdampak besar terhadap produk domestik bruto. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Umkm yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan. Dampaknya, masih banyak wajib pajak UMKM yang tidak membayar pajak yang harus dibayar, terjadi penurunan realisasi kepatuhan yaitu pada tahun 2021 sebesar 2,43% dibandingkan tahun 2018 sebesar 3,88%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh literasi perpajakan, moral perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 100 wajib pajak UMKM di Kota Pekanbaru. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji kualitas data yang digunakan untuk mengetahui validitas dan reliabilitas setiap item pertanyaan, uji asumsi klasik, dan analisis regresi berganda digunakan untuk mengetahui distribusi frekuensi jawaban responden. Hasil penelitian menemukan: (1) literasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, (2) moral perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, (3) sanksi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Copyrights © 2024