Penelitian ini hendak mengkaji mengenai upaya-upaya LSM Yayasan Gasira Ambon dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak korban kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Permasalahan utama adalah bagaimanakah upaya LSM Yayasan Gasira Ambon dalam mewujudkan hak-hak “anak korban” kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Dengan mempergunakan metode penelitian yuridis empiris maka fokus analisis diarahkan dengan memastikan anak mendapat haknya dihadapan hukum baik pada tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pada tahap pengadilan. Termasuk juga penyediaan pelayanan kesehatan bagi proses pemulihan anak melalui rehabilitasi baik secara fisik maupun psikis dengan cara memberikan bimbingan dan edukasi dari psikolog secara berkelanjutan. Hasil Penelitian adalah LSM Yayasan Gasira Ambon telah memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi “anak Korban” untuk memperoleh keadilan dan pemulihan penderitaan korban.
Copyrights © 2023