Jurnal Ilmu Hukum: Alethea
Vol. 8 No. 1 (2024): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA

TINDAKAN PENOLAKAN DOKTER DALAM MELAKSANAKAN KEBIRI KIMIA SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN

Rahman, Abdul (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2024

Abstract

Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Hukuman Kebiri sebagai pidana tambahan, menjadi Undang-ndang Nomor 17 Tahun 2016. Sejak dikeluarkannya pengaturan tersebut, terdapat pelaku yang dihukum dengan pidana tambahan kebiri kimia. Namun, permasalahan hukum yang dapat terjadi manakala dokter menjadi pelaksana tindakan kebiri kimia. Dokter tidak bersedia mengeksekusi hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual dikarenakan melanggar sumpah dan etika kedokteran. Apabila perbuatan dokter yang menolak melaksanakan perintah Jaksa untuk melakukan tindakan kebiri kimia terhadap terpidana yang dihukum pidana tambahan kebiri kimia, memenuhi unsur-unsur obyektif dan subyektif dari Pasal 216 ayat (1) KUHP khususnya untuk unsur “dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusur atau memeriksa tindak pidana”, sehingga dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana diancamkan dalam Pasal tersebut.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

alethea

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum Alethea adalah Jurnal Ilmu Hukum yang memuat karya hasil penelitian dosen dan mahasiswa dan diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana melalui proses peer-review. Jurnal ini menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran yang dihasilkan melalui ...