Artbitrase merupakan salah satu penyelesaian sengeketa alternatif, yang mana dilaksanakan oleh para pihak yang bersangkutan tanpa melalui jalur litigasi. Secara spesifik, dalam artikel ini Penulis akan membahas lebih lanjut mengenai arbitrase, dengan menguraikan bagaimana penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase ini dilaksanakan dalam perdagangan internasional. Secara spesifik, Penulis melihat pada kasus sengketa yang terjadi antara PT. Asia Mandiri Lines (selaku Pemohon dan pembeli) dan Marina Bay Shipping Lines (selaku Termohon dan penjual) yang telah diperiksa dan diputus pada tanggal 7 Januari 2016. Artikel ini merupakan kajian normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam kasus tersebut, penyelesaian dilakukan melalui arbitrase, sebagaimana kesepakatan yang dibuat para pihak dalam kontrak sebagai tata cara dalam penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2024