Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah kelompok pemberontak yang ingin memisahkan wilayah Papua Barat dari NKRI. Awalnya, OPM muncul sebagai respons terhadap dekolonisasi Belanda, tetapi pemerintah Indonesia tidak membiarkannya karena hal itu melibatkan kedaulatan negara. Seiring berjalannya waktu, OPM bertransformasi dari gerakan pemberontakan menjadi kelompok separatis yang dikenal sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata. Dalam perspektif Hukum Internasional, pemberontak yang diakui sebagai Subjek Hukum Internasional adalah pemberontak yang termasuk dalam klasifikasi kelompok Belligerent. Namun, OPM sendiri belum mencapai status ini, sehingga masih dianggap sebagai Pemberontak (Insurgent). Namun, dengan keluarnya Undang-Undang Terorisme mengklasifikasikan OPM sebagai kelompok Terorisme karena undang-undang tersebut lebih menekankan pada motif yang dilakukan oleh entitas teroris. Perubahan status OPM dari Pemberontak (Insurgent) menjadi Teroris (Unlawful Belligerent) menjadi perhatian besar, karena meskipun status Teroris masih diperdebatkan dalam konteks Hukum Internasional, perubahan ini menunjukkan peningkatan status OPM. Namun, perlu dicatat bahwa OPM bukanlah entitas yang diakui sebagai Subjek Hukum Internasional.
Copyrights © 2023