Revenge porn merupakan operandi baru dalam kasus pornografi. Pentransmisian informasi elektronik dalam tindak pidana revenge porn adalah tindak pidana formil. Penegak hukum menggunakan pendekatan legalistik-positivistik yang mengutamakan pemenuhan unsur perbuatan pidana. Perlindungan hukum adalah hak setiap korban revenge porn. Perlindungan terbagi dalam perlindungan sosial dan psikis, serta perlindungan hukum. Perlindungan sosial dan psikis mencakup tindakan pendampingan bagi korban dari sanksi sosial di masyarakat dan membantu memulihkan mental korban (recovery). Untuk melihat bagaimana hakim melindungi korban revenge porn pad putusan, penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-hukum, Pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan peraturan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan kasus. Peran hakim dalam memberikan perlindungan bagi korban revenge porn berbekal pada asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam memberikan putusan kepada pelaku tindak pidana. Terhadap perlindungan hak korban dalam putusan hakim memberikan pemenuhan hak untuk didengar, hak memperoleh informasi, hak mendapat bantuan hukum namun hak untuk dilupakan belum dapat diimplementasikan.
Copyrights © 2024