Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab penjual terhadap pembeli dalam transaksi e-commerce di Shopee, terutama ketika terjadi wanprestasi. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya kasus barang yang tidak sesuai pesanan yang diterima oleh pembeli. Metode penelitian yang digunakan melibatkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk memahami implikasi asas itikad baik dalam konteks pertanggungjawaban ganti rugi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli dapat meminta ganti rugi kepada penjual jika barang yang diterima tidak sesuai kesepakatan. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti perlunya adanya prosedur yang jelas dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif untuk menangani situasi di mana barang tidak sesuai dengan kesepakatan. Asas Itikad Baik mendorong semua pihak untuk bertindak transparan dan bertanggung jawab. Penjual wajib memberikan ganti rugi kepada buyer berdasarkan asas itikad baik.
Copyrights © 2022