Artikel ini mendiskusikan isu tentang pembentukan pengadilan khusus pertanahan. Artikel ini berargumen bahwa pengadilan yang menangani sengketa pertanahan saat ini putusannya masih belum clear and clean sehingga menimbulkan sengketa baru karena keputusannya tidak dapat dieksekusi (non executable) di lapangan. Dengan dianutnya sistem duality of jurisdiction maka pertanahan memiliki dua jalur penyelesaian yaitu bisa melalui Peradilan Umum dan juga Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Proses mediasi yang dilakukan oleh BPN juga dinilai masih belum optimal sehingga membutuhkan pengadilan khusus pertanahan yang diharapkan dapat mengatasi sengketa pertanahan yang jumlahnya terus bertambah hingga saat ini. Konflik pertanahan bersifat multidimensi dan kompleks sebab aspek sosial, ekonomi, ekologi, politik dan pertahanan keamanan saling berhubungan satu dengan yang lain. Perkara pertanahan tidak hanya bersifat horizontal saja melainkan vertikal sehingga memerlukan perhatian dan penanganan yang khusus. Artikel ini mengacu pada konsep Pengadilan Tanah dan Lingkungan di New South Wales Australia.
Copyrights © 2022