Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji urgensi perumusan pencatutan data diri yang dilakukan oleh pertai politik dalam rangka pemenuhan persyaratan keanggotaan peserta pemilihan umum sebagai tindak pidana pemilu dan juga bentuk pertanggungjawaban dari partai politik terhadap pemilik data diri yang menjadi korban pencatutan. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum deskriptif normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa tidak dirumuskannya pencatutan data diri yang dilakukan oleh partai politik sebagai bagian dari tindak pidana pemilu membuat banyaknya kasus yang terjadi pada saat mendekati pemilihan umum. Meskipun perlindungan terkait data diri sudah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Diri, akan tetapi penegakannya masih kurang efektif sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penelitian ini berargumen bahwa pemerintah perlu merumuskan pencatutan data diri sebagai bagian dari tindak pidana pemilu dan juga merumuskan sanksi bagi partai politik yang melakukan pencatutan data diri dalam Undang-Undang Pemilu.
Copyrights © 2023