Jurnal Ilmu Hukum: Alethea
Vol. 7 No. 2 (2024): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA

KONSTITUSIONALITAS PIDANA MATI BERSYARAT DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN

Ismara, Yudhistira cipta (Unknown)
Margaretha, Lagasakti Parwati (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2024

Abstract

Artikel ini hendak mengkaji konstitusionalitas pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dari perspektif tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum baik primer, sekunder dan atau tersier. Bahan-bahan yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan untuk melakukan klasifikasi bahan-bahan hukum, penulis menggunakan pendekatan analisis isi, pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual. Artikel ini memberikan dua kesimpulan. Pertama, konstitusionalitas pidana mati bersyarat dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sejatinya telah sesuai dengan putusan nomor 2-3/PUU-V/2007. Kedua, masa percobaan 10 (sepuluh) tahun menunjukan sikap kehati-hatian penegak hukum sekaligus sebagai upaya menumbuhkan rasa penyesalan dan memperbaiki perilaku terpidana sehingga pidana mati dapat diubah menjadi seumur hidup. Kendatipun demikian, pidana mati bersyarat memiliki beberapa kekurangan, diantaranya tidak adanya pembatasan waktu mengenai permohonan grasi yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan tidak adanya kriteria tertentu dalam menilai most serious crime.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

alethea

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum Alethea adalah Jurnal Ilmu Hukum yang memuat karya hasil penelitian dosen dan mahasiswa dan diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana melalui proses peer-review. Jurnal ini menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran yang dihasilkan melalui ...