ABSTRAK Kontrak pada hukum bisnis syariah, dapat diartikan sebagai sebuah proses pelaksanaan transaksi antara satu orang dengan orang lain yang terikat oleh hukum karena satu pihak mempresentasikan penawaran dan pihak lain melakukan penerimaan serta memanfaatkan sumber daya ekonomi sebagai objeknya sesuai aturan-aturan yang telah ditetapkan secara hukum Islam. Kontrak bisnis syariah bisa juga diartikan sebagai suatu perikatan antara ijab dan Kabul dengan cara yang dibenarkan oleh hukum Islam yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum. Berbicara akan kontrak tentang kesepakatan kedua belah pihak untuk memulainya, maka akan terdapat juga langkah-langkah yang menjadikan kontrak itu berakhir. Tulisan ini memiliki tujuan untuk memahami hal yang harus dilakukan pada pelaksanaan untuk berakhirnya sebuah kontrak dalam perspektif hukum Islam. Adapun metode penelitiannya ialah jenis penelitian kualitatif, dengan data yang dikemas dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari review literatur dari penelitian ilmiah sebelumnya yang kemudian dianalisis secara mendalam menggunakan teori yang relevan. Hasil penelitian pada makalah ini ialah, berakhirnya kontrak pada hukum bisnis syariah terdiri dari, berakhirnya akad karena sudah terpenuhi, terminasi akad, kematian, serta tidak memperolehnya izin dari pihak yang memiliki kewenangan.
Copyrights © 2023