Tujuan penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi pada transaksi spektrum frekuensi yang dimiliki dan dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika. Metode: Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif melalui melalui studi kasus dengan literatur dan wawancara dengan beberapa kementerian untuk kemudian dilakukan analisis kualitatif deskriptif untuk memberikan gambaran rinci tentang karakteristik spektrum frekuensi. Temuan penelitian: Transaksi antara pemilik dan pengguna spektrum frekuensi merupakan transaksi sewa guna usaha di mana pengguna spektrum frekuensi mengklasifikasikan spektrum frekuensi sebagai aset tidak berwujud berdasarkan karakteristik transaksi dengan pemiliknya. Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku pemilik tidak relevan untuk mengklasifikasikan spektrum frekuensi sebagai aset tidak berwujud, kemudian spektrum frekuensi dapat digolongkan sebagai aset karena dapat diketahui nilai transaksinya. Implikasi Praktis: Penelitian ini berguna bagi pemerintah untuk pengakuan spektrum frekuensi sebagai aset negara karena dapat diketahui nilai transaksinya.
Copyrights © 2023