Keadilan restoratif mengandung pengertian bahwa pelaku kejahatan ingin memulihkan hubungan dan memperbaiki hubungan dengan korban, dan mereka berusaha untuk berdamai di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar kejahatan dapat diamankan dengan memperoleh persetujuan dan kesepakatan para pihak. Tujuan yang dimaksud dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi akar penyebab permasalahan hukum dan pengaturan hukum restorative justice bagi pelaksanaan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta teori dan doktrin yang relevan dengan topik penelitian, serta bahan pustaka.
Copyrights © 2024