Tumou Tou Law Review
VOLUME 3 NOMOR 1, JUNI 2024

Integrasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana

Hendro Pally (Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2024

Abstract

Keadilan restoratif mengandung pengertian bahwa pelaku kejahatan ingin memulihkan hubungan dan memperbaiki hubungan dengan korban, dan mereka berusaha untuk berdamai di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar kejahatan dapat diamankan dengan memperoleh persetujuan dan kesepakatan para pihak. Tujuan yang dimaksud dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi akar penyebab permasalahan hukum dan pengaturan hukum restorative justice bagi pelaksanaan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta teori dan doktrin yang relevan dengan topik penelitian, serta bahan pustaka.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

tumoutou

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tumou Tou Law Review (TOUREV) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Unsrat 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember. Jurnal ini merupakan sarana publikasi bagi akademisi, praktisi dan peneliti di bidang hukum untuk menerbitkan hasil penelitian (original ...