Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Ketentuan hukum terhadap kode etik dan perilaku hakim. (2) Analisis pelanggaran kode etik oleh hakim dalam persidangan perkara tindak pidana Ferdy Sambo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan mengangkat suatu kasus yang ditelaah melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan dua hal yaitu, (1) Ketentuan hukum terhadap kode etik dan perilaku hakim mengharuskan hakim dalam persidangan untuk bersikap seimbang, netral, dan senantiasa menunjukkan sikap arif dan bijaksana. (2) Ketua Majelis Hakim dalam persidangan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo secara nyata dan meyakinkan kurang bersikap arif dan bijaksana saat mendengarkan dan menanggapi keterangan Kuat Ma’ruf yang juga terlibat dalam perkara tindak pidana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, sehingga melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam persidangan.Kata Kunci: Pelanggaran, Kode Etik Hakim, Persidangan, Tindak Pidana Ferdy Sambo
Copyrights © 2023