Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan oleh Biro Perjalanan Umroh bagi jamaah umroh Hilal Al Khair Tour and Travel Sukoharjo berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, yang berfokus pada perilaku (behavior) yang berkembang dalam masyarakat, atau bekerjanya hukum dalam masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan menggunakan data primer yang berupa wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak Biro Perjalanan Umroh Hilal Al Khair Tour And Travel Sukoharjo dalam penyelenggaraan ibadah umroh sudah sesuai dengan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yaitu perlindungan hukum, keamanan, serta perlindungan dalam bentuk asuransi jiwa, kecelakaan serta kesehatan. Terkait dengan perlindungan hukum, pihak Biro Perjalanan Umroh Hilal Al Khair Tour And Travel Sukoharjo terkait dengan tidak berangkatnya jamaah umroh dan pembatalan yang dilakukan oleh Biro Perjalanan Umroh Hilal Al Khair Tour And Travel Sukoharjo, maka biaya atau paket yang sudah dibayarkan oleh jamaah akan dikembalikan secara penuh atau full. Hal tersebut terlihat ketika terjadi pembatalan pemberangkatan jamaah umroh pada saat pandemic Covid 19 pada beberapa tahun yang lalu.
Copyrights © 2024