Produksi terdiri dari barang dan jasa, kegiatan tersebut meniscayakan pertukaran barang dan/ jasa dengan uang. Dalam syariah jasa dikenal dengan kafalah, ia termasuk pada rumpun akad tabarru’ (tolong-menolong) dan ulama klasik bersepakat bahwa tidak dibolehkan berlaku komersil pada akad jenis ini. Namun seiring berkembangnya kegiatan ekonomi syariah, praktik kafalah bukanlah hal yang dapat terelakkan. Ia menjelma menjadi lembaga keuangan syariah yang berperan penting dalam perkembangan ekonomi syariah. Untuk itu, pada fatwa DSN-MUI nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah dikatakan bahwa penjamin dapat menerima imbalan (ujrah) sepanjang tidak memberatkan para pihak. Penelitian menggunakan studi litertaur dimana penulis mengumpulkan pendapata para jumhur ulama baik di masa klasik dan masa kontemporer. Kesimpulan pada penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan pemberian ujrah pada akad Kafalah oleh DSN-MUI bertumpu pada kemasalahatan yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada bertindak sebaliknya. Melalui fatwa ini, pemberian ujrah pada kafalah ikut serta menstabilkan (mencegah dan menangani krisis) sistem keuangan nasional.Kata Kunci: DSN-MUI; kafalah; tabarru’; ujrah Abstract:Production consists of goods and services, these activities necessitate the exchange of goods and/services with money. In sharia services known as kafalah, it belongs to the family of tabarru' (mutual help) contracts and classical scholars agree that it is not permissible to apply commercially to this type of contract. However, along with the development of Islamic economic activities, the practice of kafalah is not inevitable. It was transformed into an Islamic financial institution which played an important role in the development of Islamic economics. For this reason, in the DSN-MUI fatwa number 11/DSN-MUI/IV/2000 concerning Kafalah state that the guarantor can receive compensation (ujrah) as long as it won’t be burdensome to the parties. The research uses a literature study where the author collects the opinions of a large number of scholars in both the classical and contemporary times. The conclusion of this study shows that the consideration of giving ujrah in the Kafalah contract by DSN-MUI relies on the problems that arise far greater than acting otherwise. Through this fatwa, giving ujrah to kafalah participates in stabilizing (preventing and dealing with crises) the national financial system. Keywords: DSN-MUI; kafalah; tabarru'; ujrah
Copyrights © 2023