Seiring dengan perkembangan zaman di era revolusi industri 4.0 saat ini, teknologi telah memberikan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan manusia. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali dengan mengubah sertipikat hak atas tanah konvensional/analog menjadi elektronik, sebagai pilot project atau uji coba pelaksanaan sertipikat elektronik dilakukan terhadap aset pemerintah. Dengan adanya perubahan sertipikat hak atas tanah menjadi elektronik, tentu terdapat perbedaan prosedur dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah antara sertipikat konvensional/analog dengan elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis implementasi dan efektivitas pendaftaran tanah untuk pertama kali secara elektronik aset pemerintah. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi dan efektivitas pendaftaran tanah untuk pertama kali secara elektronik aset pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara elektronik aset pemerintah. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa implementasi pendaftaran tanah untuk pertama kali sertipikat elektronik aset pemerintah mengikuti peraturan perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Sedangkan agar pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali elektronik aset pemerintah dapat efektif didasarkan pada tiga elemen dari sistem hukum yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture).Kata kunci: pendaftaran tanah, pendaftaran tanah elektronik, sertipikat elektronik
Copyrights © 2023