Penggunaan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a oleh Aparat Penegak Hukum dalam menuntut penyalahguna kasus narkotika dinilai tidak tepat, karena pasal a quo merupakan multitafsit/karet dan menimbulkan ketidakadilan kepada penyalahguna narkotika, salah satunya pada kasus 128/PID.SUS/2023/PN KLN, hakim menjatuhkan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika kepada kedua terdakwa dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 1 bulan. maka demikian, untuk melihat penggunaan pasal a quo dalam kasus 128/PID.SUS/2023/PN KLN sudah tepat penulis menggunakan teori keadilan dan teori rehabilitasi sebagai dasar untuk mengkaji penggunaan pasal tersebut. Jenis penelitian ini penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa penerapan pasal 112 ayat (1) dinilai tidak adil dan tidak memberikan hak-hak bagi penyalahuguna yaitu salah satunya adalah hak rehabilitasi yang terdapat pada pasal 127 ayat (1) huruf a. Maka sudah seharusnya penyalaguna narkotika dijatuhi pasal 127 ayat (1) huruf a. karena pemidaan penjara tidak efektif dan menimbulkan overcapacity lapas serta rehabilitasi sangat diperlukan bagi penyalaguna agar tidak kembali bergantung pada narkotika. Kata Kunci : Narkotika, Keadilan, Rehabilitasi
Copyrights © 2024