Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menjelaskan mengenai dispensasi nikah. Menurut data bidang P3A Kota Semarang tercatat 146 kasus pernikahan dini pada semester pertama 2023. Kasus pernikahan dini di Negara Indonesia harus diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat. Urgensi dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis fenomena pernikahan dini dan efektivitas pelaksanaan dispensasi nikah di Kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, faktor utama yang menyumbang tingginya angka pernikahan dini di Kota Semarang adalah hamil duluan sebelum menikah. Akses permohonan dispensasi nikah yang tergolong mudah memicu pula pada tingginya pernikahan dini yang kemudian berujung pada perceraian.
Copyrights © 2024