Dengan adanya perkembangan teknologi memberi kemudahan manusia untuk mencukupi kebutuhan dengan sistem jasa titip beli secara online. Akan tetapi, pada kenyataannya tidak berjalan mulus sehingga memungkinkan terjadinya wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konsepsi, Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder, Pengumpulan data diperoleh dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) keabsahan perjanjian jual beli online antara pembeli dengan pihak jasa titip online dengan Merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata maka perjanjian tersebut sah. Namun, sepanjang Merujuk Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata maka perjanjian tersebut sah mengikat para pihak yang membuatnya. (2) Perlindungan secara preventif atas transaksi antara pihak jasa titip online dengan pembeli maka telah diatur dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 48 ayat (1) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi. Sedangkan secara represif, maka dapat mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi, sampai saat ini Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan pelaksananya belum mengatur mengenai sanksi apabila pihak jasa titip online melakukan wanprestasi. Kata Kunci : Jasa Titip Online, Perjanjian, Wanprestasi
Copyrights © 2024