Abstrak Dispensasi dalam pernikahan merupakan usaha bagi seseorang yang menginginkan nikah tapi belum mencukupi syarat batas usia untuk menikah sebagaimana ketetapan undang-undang. Banyak potensi negatif dari pernikahan dini, seperti kasus stunting, KDRT, dan juga kemiskinan dalam perekonomian. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Indonesia adalah minimal usia 19 tahun. Dalam pendekatan fiqh, dispensasi pernikahan menurut ulama' akan diberikan jika adanya kehamilan di luar nikah. Secara spesifik hukum Islam tidaklah melarang jika seseorang akan melangsungkan pernikahan karena memiliki hubungan di luar nikah, selama tidak mahromnya dan berkemampuan dalam tanggung jawab (dzohir dan batin). Dalam catatan kasus, ada 176 orang katagori bawah usia nikah mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama ponorogo. Paparan data yang diberikan PA Ponorogo, banyaknya faktor yang menyebabkan meningkatnya pengajuan dispensasi nikah, seperti hamil di luar nikah. Dan adapun pertimbangan hakim dari meningkatnya pengajuan dispensasi nikah ada 3 yaitu: mepertimbangkan hukum, mempertimbangkan agama dan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research) yang bersifat kualitatif. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan dan juga menganalisa bagaimana Analisis Hukum Positif Dan Hukum Islam Terhadap Penerapan Dispensasi Nikah Di Ponorogo. Kata Kunci: Dispensasi, Pernikahan, Hukum
Copyrights © 2024