Abstrak Permasalahan perpeloncoan dalam bentuk bullying dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan fenomena yang serius dan membutuhkan penanganan yang tegas. Artikel ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang fenomena tersebut, memahami penegakan hukum terhadap kasus perpeloncoan, dan menganalisis perspektif hukum dan masyarakat terhadap kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-empiris untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku bullying. Berdasarkan pembahasan, ditemukan bahwa perpeloncoan dalam PKKMB sering kali melibatkan tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, dan bahkan membahayakan mahasiswa baru. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus perpeloncoan harus dilakukan secara adil dan tegas. Dalam perspektif hukum dan masyarakat, peraturan dan kebijakan yang ada harus dipastikan relevan dan responsif terhadap perkembangan sosial. Kata kunci: Perpeloncoan, Bullying, Hukum dan Masyarakat
Copyrights © 2024