Penyelesaian sengketa tentang pertanahan adalah suatu upaya menyelesaiakan perselisih antar dua orang atau libih yang merasa haknya dilanggar oleh orang lain. Segala sesuatu yang mengatur hak dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam urusan pertanian dikenal dengan “hukum agraria”. Hal ini mencakup peraturan hukum yang terkodifikasi dan tidak terkodifikasi. Karena ikatan yang tidak dapat dipisahkan antara tanah dan manusia. Karena tanah sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia, maka manusia mempunyai hubungan yang sangat erat dengan tanah. Namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang memanfaatkan situasi ketika penegakan hukum lemah, sehingga menyebabkan meningkatnya konflik pertanahan. Terdapat metode penyelesaian konflik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Tahapan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan antar masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan melalui litigasi dan non-litigasi, termasuk mediasi, arbitrase dan negosiasi. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis peran lembaga peradilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria
Copyrights © 2024