Penelitian ini menganalisis kebiasaan membeli (buying habit) masyarakat pada e-commerce dalam perspektif ekonomi syariah. Bisnis online, yang menggunakan teknologi internet untuk transaksi perdagangan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, telah berkembang pesat. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan studi pustaka untuk memahami kebiasaan membeli di e-commerce dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebiasaan membeli di e-commerce didukung oleh kemudahan bertransaksi 24 jam, banyaknya pilihan produk, dan harga yang kompetitif. Selain itu, sistem pembayaran yang mudah dan fitur keamanan seperti COD juga meningkatkan minat masyarakat dalam berbelanja online. Dari perspektif syariah, e-commerce dapat diterima selama mematuhi prinsip keadilan, kejujuran, dan perlindungan konsumen, serta menghindari riba, gharar, dan tadlis. Implementasi prinsip-prinsip ini dapat membangun kepercayaan konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sesuai dengan syariah Islam
Copyrights © 2024