Fenomena yang melatarbelakangi disusunnya policy paper ini adalah tantangan optimalisasi perkembangan investasi di simpul kegiatan industri baru yang terletak di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang dengan luas area 4.300 hektar, yang dipersiapkan menjadi Kawasan industri kompetitif di Asia Tenggara. Kawasan industri baru tersebut diberi nama Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), yang secara pembangunanya telah didukung dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah. Menurut laporan Badan Pengelola KITB pada tahun 2023 terdapat 13 perusahaan yang akan membangun di fase 1, klaster 1 dengan luas 450 ha, sehingga kawasan tersebut akan termanfaatkan 14,5% dari total ruang klaster 1 (3.100 ha), dan masih terdapat 85,5% (2.650 ha) area yang dapat dimanfaatkan untuk kawasan industri. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri untuk KITB menjadi Kawasan industri yang kompetitif di tingkat Asia Tenggara agar investasinya dapat terus berjalan, dan menjadi performa kinerja pada level pelaksana (Kementerian/Lembaga/Pemda/BUMN/Pengelola) untuk merealisasikan arahan Presiden melalui Peraturan Presiden tentang percepatan di KITB. Guna mendukung percepatan dan keberlanjutan investasi tersebut, kemudian akan dilihat dari apakah fungsi konektivitas KITB yang direncanakan dapat terintegrasi dengan rencana infrastruktur seperti Pelabuhan, kereta api, dry port dan fungsi penunjang lainnya telah terkoneksi dengan baik. Adapun berdasarkan kondisi saat ini bahwa dukungan konektivitas dengan simpul infrastruktur tersebut masih diperlukan usaha agar dapat terhubung dengan baik. Terhadap identifikasi fenomena tersebut perlu dilakukan penyusunan Policy Paper dengan berdasarkan hasil survey dan wawancara guna pengumpulan data dan informasi serta dilakukan analisis dengan mengacu pada kajian literatur, sehingga diharapkan mendapat rekomendasi kebijakan yang tepat untuk dukungan yang perlu diberikan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.Kesimpulan yang didapat yaitu pembangunan/peningkatan Stasiun Plabuan dan konektivitas menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang harus dilaksanakan oleh Pemerintah mengingat juga merupakan pengembangan asset prasarana KA eksisting Pemerintah untuk lebih menunjang kebermanfaatan yang maksimal, sedangkan untuk pembangunan dry port dapat dilakukan melalui sinergi BUMN (PT. Pelindo dan PT. KAI) bersama Pengelola KITB sebagai upaya langkah percepatan pembangunan menciptakan fasilitas pendukung alur distribusi, guna mewujudkan tujuan KITB untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional
Copyrights © 2024