Istinbath : Jurnal Hukum
Vol 16 No 2 (2019): Istinbath : Jurnal Hukum

Penentuan Kriteria Tindak Pidana Penghinaan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE: (Studi Putusan Pengadilan)

Wibowo, Ari (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2019

Abstract

Tindak pidana penghinaan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Beberapa kasus tindak pidana tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, khususnya menyangkut perbedaan kriteria tindak pidana penghinaan dengan kritik yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan melakukan analisis terhadap putusan pengadilan bagaimana hakim dalam menentukan kriteria tindak pidana penghinaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan pendekatan kasus dan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria tindak pidana penghinaan dalam putusan pengadilan meliputi: isi ujaran, cara menyampaikan ujaran, apakah ujaran tersebut sesuai fakta atau tidak, etika Bahasa yang digunakan dalam ujaran, sumber ujaran, kedudukan korban, perasaan korban, dan dampak ujaran bagi masyarakat.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

istinbath

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Istinbath : Jurnal Hukum is Open Journal of Law, a Journal that contains legal-based scientific papers. Published by Sharia Faculty of IAIN Metro. Ever applied for accreditation in 2016. It is published twice a year in Mei and November. Istinbath Journal Law is a periodical publication of scientific ...