Konsep pernikahan telah banyak dibahas dalam Al-Qur’an dengan menggunakan terma yang beragam. Artikel ini secara spesifik menelusuri penafsiran para mufasir tentang ayat-ayat yang secara keseluruhan menyinggung soal pernikahan. Untuk memperoleh hasilnya, penelitian ini mengunakan penelitian kualitatif dengan studi pustaka. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan dalam Al-Qur’an yaitu: pertama, bermakna denotasi dengan terma An-nikāḥ dan bermakna konotasi dengan terma Az-zauj, istimtā’, mīṡāqan galīẓan dan ‘aqadat aymānukum. Kedua, konsep pernikahan dalam Al-Qur’an adalah (a) Az-zauj atau at-tazwīj (menikah dan menikahkan) berupa akad nikah / ijab qabul, ada mahar, wali, saksi, dan lainnya. (b) Adanya al-jimā’ atau hubungan suami istri. (c) Mencapai al-ḥulm yaitu telah bermimpi atau keduanya mencapai usia balig). (d) Menikah berarti telah az-zauj atau berpasangan, yaitu telah beristri atau bersuami agar keduanya merasa sakinah mawaddah wa raḥmah. (e) Menikah berarti memiliki teman sejawat atau pendamping hidup. (f) Adanya istimtā’ atau saling merasakan kenikmatan sehingga suami wajib memberi mut’ah dan nafkah kepada istri. (g) Adanya mīṡāqan galīẓan berupa perjanjian yang diterima perempuan dari laki-laki sebagai fitrah. (h) Adanya ‘aqadat aymānukum yaitu janji setia antar suami istri.Kata kunci: Tafsir, Ayat-Ayat Nikah, Denotasi, Konotasi
Copyrights © 2022