KEMENPPPA RI menyebut poligami sebagai praktik yang merugikan perempuan dan tidak sejalan dengan syari’at Islam. Tentu pernyataan ini bertentangan dengan pandangan umum yang memandang bahwa poligami sebagai sunnah. Selain karena dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW, poligami dimaknai sebagai bentuk perlindungan, kasih sayang dan penyelamatan perempuan, khususnya para janda yang ditinggal mati suaminya. Namun, ulama berbeda pendapat menganai hal ini, sebab terjadi perbedaan zaman dan perubahan kondisi. Sehingga banyak tafsir yang melahirkan produk hukum berbeda-beda tentang poligami. Dalam artikel ini akan meninjau perkara poligami dari perspektif asbabun nuzul tafsir ayat tentang poligami, yakni surah an-Nisa ayat 3. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif hukum dan metode studi literatur. Jenis penelitian library research dan telaah pustaka yang sesuai dengan topik terkait.Kata Kunci : asbabun nuzul, poligami, hukum.
Copyrights © 2023