Di Indonesia pandemi COVID-19 melalui Keputusan Presiden ditetapkan sebagai bencana nasional non alam dan darurat kesehatan masyarakat. Pandemi COVID-19 mempengaruhi berbagai aspek ketatanegaraan terutama sektor keuangan negara sebagai sumber dana untuk melakukan segala kegiatan terkait percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dikeluarkan sebagai wujud penanggulangan keadaan darurat pandemi COVID-19 di Indonesia. Namun terdapat pertentangan hukum terkait proses perubahan APBN pada Pasal 12 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dengan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyrights © 2023