Morality :Jurnal Ilmu Hukum
Vol 9 No 2 (2023): Morality : Jurnal Ilmu Hukum

Perlindungan Hukum Debitur yang Dirugikan Akibat Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi Ilegal

Restu Adi Putra (Fakultas Hukum, Universitas Kadiri, Indonesia)
Divi Kusumaningrum (Fakultas Hukum, Universitas Kadiri, Indonesia)
Totok Minto Leksono (Fakultas Hukum, Universitas Kadiri, Indonesia)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2023

Abstract

Pinjaman berbasis teknologi yang dikenal dengan istilah pinjaman online semakin diminati masyarakat. Mudah dan cepatnya proses pencairan dana pinjaman menjadi salah satu alasan masyarakat tertarik menggunaka jasa layanan pinjaman online. Pihak yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pinjaman online adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hadirnya pinjaman online masih menyisakan problematika hukum yaakni masih banyaknya penyedia jasa layanan yang belum berizizin atau yang dikenal dengan ilegal. Hal ini menjadikan perlindungan hukum terhadap debitur sebagai penerima pinjaman sangat penting untk diberikan guna melindungi dari kerugian akibat melakukan pinjaman online secara ilegal. Untuk menjawab problematika tersebut, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan maupun kepustakaan yang relevan dengan tema yang dibahas. Sehingga penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa pinjaman online yang dilakukann oleh penyedia jasa ilegal tidak memenuhi unsur subyektif dalam syarat sahnya perjanjian, sehingga perjanjian dapat dibatalkan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

morality

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Morality : Journal of Law was published in November 2012 by the PGRI University of Palangka Raya under the name "Morality : Journal of Law". Morality published twice in year in december and june, with the ISSN number of Printed Version is 2303-0119 and 2614-2228 with online version. Morality is a ...