Morality :Jurnal Ilmu Hukum
Vol 9 No 2 (2023): Morality : Jurnal Ilmu Hukum

Penyelesaian Tindak Pidana Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berbasis Restorative Justice Di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah

Sony Rizky Anugrah (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
Ahmad Sudiro (Universitas Tarumanagara, Indonesia)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2023

Abstract

Konsep Restorative Justice atau yang sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif merupakan suatu model pendekatan yang muncul sejak era 1960-an dalam konsep penyelesaian perkara pidana. Jenis penyelesaian tindak pidana ini menitikberatkan untuk mengakhiri suatu permasalahan pidana dengan Win-Win Solution antara pihak korban dan pelaku. Berangkat dari penjelasan tersebut, kemudian prinsip ini diterapkan pada beberapa tindak pidana, salah satunya dalam perkara pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sarana media social sebagaimana di atur dalam delik Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kepolisian Republik Indonesia, dalam rangka penyelesaian delik pencemaran nama baik melalui media sosial telag menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Surat Edaran Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor SE/8VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

morality

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Morality : Journal of Law was published in November 2012 by the PGRI University of Palangka Raya under the name "Morality : Journal of Law". Morality published twice in year in december and june, with the ISSN number of Printed Version is 2303-0119 and 2614-2228 with online version. Morality is a ...