Kegiatan pendampingan ini berupaya memberikan pemahaman dan bentuk sosialisasi UU no 33 tahun 2014 tentang sertifikat jaminan produk halal. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM pedagang kaki lima di wilayah pekalongan mengenai pembuatan akun untuk menjembatani tata cara pengurusan legalitas secara online Single Submission (OSS) dan mampu membantu kepemilikan NIB bagi UMKM sebagai legalitas bisnis. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini dibagi menjadi empat tahap yaitu Tahap sosialisasi, tahap pendataan, tahap pengumpulan dokumen, dan dilanjutkan pada tahap pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal. Hasil yang diperoleh dalam pendampingan adalah para pedagang dapat memahami mengenai pentingnya nib dan sertifikasi halal. Selain itu, para pedagang akan mendapatkan nib dan sertifikat halal yang merupakan hasil utama pendampingan. Diharapkan dengan adanya pendampingan tersebut dapat membuat pelaku usaha sadar akan pentingnya sertifikasi halal pada produk usahanya dan pembuatan NIB guna kesadaran pentingnya legalitas usaha.
Copyrights © 2024