Sustainable development has become a global priority in achieving economically, socially, and environmentally sustainable living. Spatial planning law plays a crucial role in regulating land use, spatial development, and environmental protection. In sustainable development, spatial planning law plays an important role in safeguarding natural resources, ensuring efficient land use, and integrating environmental aspects into spatial planning. This study adopts a descriptive approach by gathering data from various academic literature. In the context of modern legal thinking, spatial planning law has a strategic role in integrating the principles of sustainable development into tangible actions in spatial management and regional development. Abstrak Pembangunan berkelanjutan menjadi salah satu prioritas global dalam mencapai kehidupan yang berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hukum tata ruang memainkan peran krusial dalam mengatur penggunaan lahan, pengembangan ruang, dan perlindungan lingkungan. Dalam pembangunan berkelanjutan, hukum tata ruang memiliki peran penting dalam melindungi sumber daya alam, memastikan penggunaan lahan yang efisien, dan mengintegrasikan aspek lingkungan dalam perencanaan ruang. Studi ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan mengumpulkan data dari berbagai literatur akademik. Dalam konteks pemikiran hukum modern, hukum tata ruang memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam tindakan nyata dalam pengelolaan ruang dan pengembangan wilayah. Kata kunci : tata ruang, pembangunan berkelanjutan, perspektif hukum
Copyrights © 2024