Meningkatnya aktivitas e-commerce menuntut tanggapan yang cepat dan terukur dalam mengelola serta melindungi konsumen yang terlibat dalam transaksi daring. Perubahan cepat dalam landscape e-commerce di Indonesia membutuhkan perhatian yang mendalam kaitannya dengan regulasi yang ada. Untuk meningkatkan kesadaran perlindungan konsumen, tugas utama pemerintah adalah merumuskan kebijakan dan peraturan yang membentuk kerangka kerja hukum yang kokoh. Pembentukan undang-undang yang jelas dan komprehensif, seperti tercermin dalam UUPK di Indonesia, menjadi dasar utama untuk menetapkan standar dan norma perlindungan konsumen. Dengan berkembangnya globalisasi dan kompleksitas pasar, sangat penting untuk menjaga dan meningkatkan sistem perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pemerintah memiliki peran sentral dalam membentuk dan meningkatkan kesadaran perlindungan konsumen e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif, sehingga pada bagian hasil dan pembahasan dikemukakan regulasi perlindungan konsumen pada platform e-commerce dan peran pemerintah terhadap perlindungan konsumen e-commerce. Kata kunci: E-Commerce, Peran Pemerintah, Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2024