Indonesia menghadapi krisis energi yang semakin nyata akibat dari meningkatnya konsumsi energi dan semakin menipisnya ketersediaan energi primer fosil. Penggunaan energi fosil tidak hanya mengancam ketersediaan sumber daya namun juga meningkatkan emisi karbondioksida, kontributor utama Gas Rumah Kaca (GRK). Upaya pemerintah dalam memprioritaskan kendaraan ramah lingkungan berbasis Battery Electric Vehicles (BEV) masih dinilai tak efektif untuk mewujudkan target Net Zero Emission dikarenakan bahan baku BEV yang terbatas dan limbah yang dihasilkannya berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Untuk itu penelitian ini mengkaji yuridis potensi Green Hydrogen sebagai alternatif berkelanjutan untuk kendaraan berbasis Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan fokus pada analisis hukum terhadap RUU EBT serta pendekatan perbandingan kebijakan Green Hydrogen dari negara-negara maju seperti Korea Selatan dan Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Green Hydrogen memiliki potensi besar sebagai bahan bakar alternatif berkelanjutan di Indonesia, terutama dalam mendukung target pengurangan emisi GRK. Namun, tantangan signifikan termasuk minimnya regulasi yang mengatur industri Green Hydrogen di Indonesia, serta kebutuhan akan pembaruan RUU EBT untuk menciptakan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan teknologi ini.Kata kunci: Fuel Cell Electric Vehicle; Green Hydrogen; RUU EBT
Copyrights © 2024