Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimaksud pada penelitian ini berkenaandengan kesanggupan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Blitardalam menaati kewajiban serta menghindari larangan berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kewajiban mencakupdiantaranya masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, mencapai sasaran kerja pegawaiyang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang sebaikbaiknya kepada masyarakat sesuaidengan Standar Pelayanan. Berkenaan dengan larangan antara lain mencakup menerimapemberian atau hadiah baik apa saja dan dari siapapun juga berhubungan dengan pekerjaanatau jabatan, melakukan tindakan yang mempersulit atau menghalangi pihak yang dilayanisehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani. Selanjutnya berkenaan hukumandisiplin mencakup tingkat hukuman disiplin dan jenis hukuman disiplin
Copyrights © 2024