ABSTRAKKeadilan berarti seimbang tidak berat sebelah dan tidak memihak kepada pihak-pihak tertentu berada ditengah seperti keadilan mendapatkan perlakuan yang sama dari negara kepada masyarakat untuk menjamin dan melindungi keamanan warga negara lebih maksimal dan seutuhnya dalam hak asasi manusia keadilan menjadi tujuan dan cita-cita dari penengakan hak asasi manusia itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan metode meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil penelitian Hak memperoleh keadilan dalam hak asasi manusia dijamin oleh negara sebagai perwujudan dari tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat konsep keadilan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 hak memperoleh keadilan dalam pasal 17 dan 18 kerap masih terbatas pada kasus-kasus perbuatan melanggar hukum seperti orang yang ditangkap, ditahan, diberikan jaminan hukum, keadilan didalam UUD 1945 dan pancasila tersebut tidak terbatas pada keadilan hukum saja tetapi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai cita-cita luhur bangsa Indonesia.Kata Kunci: Keadilan; Hak Asasi Manusia; Undang-Undang HAM
Copyrights © 2023