ABSTRAKĀ Sejak Amandemen UUD 1945, perkembangan lembaga negara telah menjalankan kekuasaan negara dengan menata kembali lembaga yang sudah ada, membentuk lembaga baru, bahkan membentuk lembaga negara independen. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum modern. Namun, dalam perkembangannya, lembaga-lembaga negara independen ini mulai timbul berbagai permasalahan-permasalahan yang memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga ini. Sehingga diperlukan penataan kembali lembaga-lembaga negara independen ini untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis dan konstitusional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif untuk memberikan gambaran pentingnya penataan kembali lembaga-lembaga negara independen. Penataan lembaga-lembaga negara independen dapat dijadikan momentum berakhirnya masa transisi demokrasi di Indonesia dengan terkonsolidasinya konstitusi negara yang lebih demokratis dengan mengacu pada the rule of law dan konstitualisme. Penataan ini diawali dengan adanya penundaan sementara atas pembentukan lembaga-lembaga negara baru dan memanfaatkan keadaannya untuk mengkaji, memetakan, dan mengorganisasi, serta menetapkan kebijakan besar penataan lembaga-lembaga negara independen. Selain itu, diperlukan juga dengan adanya kerangka kerja terperinci sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan yang meliputi dasar hukum keberadaan, kedudukan, dan penataan lembaga negara independen, keindependensian lembaga negara independen, hubungan lembaga negara independen dengan lembaga negara lainnya, penamaan lembaga, serta sistem dan mekanisme perekrutan calon pejabat tinggi dan pegawai lembaga negara independen.Kata Kunci: lembaga negara, independen, demokrasi, konstitusi, hukum.
Copyrights © 2024