ABSTRAKPeraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern belum mengatur secara spesifik dimana kawasan diperbolehkannya pendirian minimarket, sehinga sejalan dengan berkembangnya zaman, maka berkembang pula pasar modern mulai dari minimarket hingga perkulakan. Keberadaan pasar terkini tersebut, baik di perkotaan maupun di desa tentunya memberikan dampak kepada masyarakat disekitarnya. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini, yaitu bagaimana mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2012 terhadap keberadaan minimarket dan bagaimana merefleksi hukum Islam terhadap keberadaan minimarket dekat pasar tradisional di Kab. Kutai Kartanegara. Dari analisis yang dilakukan, disimpulkan bahwa terkait masalah minimarket yang ada beberapa belum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Hal tersebut dikarenakan kurangnya tingkat kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya peran pemerintah terkait dalam menegakkan peraturan daerah ini. Berdasarkan tinjauan hukum Islam, keberadaan minimarket dekat pasar tradisional belum sesuai dengan konsep maslahah mursalah, yakni memelihara jiwa dan memelihara harta sebagai suatu tujuan hukum syara’ dan dalam hal ini seharusnya pengusaha minimarket lebih mendahulukan kemaslahatan umum daripada kemaslahatan pribadi. Kata Kunci : Hukum Islam, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Minimarket, Pasar Tradisional
Copyrights © 2024